MABIMS Hasilkan 7 Rumusan tentang HAM

By Admin

nusakini.com--Forum Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) telah selesai. dengan menghasilkan 7 rumusan terkait HAM. 

Ketujuh rumusan ini merupakan intisari dari serangkaian pembahasan terkait HAM pada Senior Official Meeting (SOM) yang diikuti para pejabat setingkat Sekretaris Jenderal dan berlangsung sejak Sabtu, 3 Desember lalu. 

Sebelum ditetapkan sebagai hasil sidang MABIMS, rumusan ini dibahas kembali oleh para menteri agama empat negara, yaitu: Menteri di Jabatan Perdana Menteri Malaysia Mejar Jeneral Dato Seri Jamil Khir bin Haji Baharom selaku tuan rumah, Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Hal Ehwal Ugama Negara Brunei Darussalam Pengiran Dato Seri Setia Haji Mohammad bin Pengiran Haji Abdul Rahman, dan Menteri Komunikasi dan Informasi Merangkap Menteri bertanggung Jawab Bagi Ehwal Masyarakat Islam Yacoob Ibrahim. 

Forum MABIMS yang berlangsung Selasa (06/12), di Kuala Lumpur menghasilkan 7 rumusan terkait HAM. Rumusan yang ditulis dalam Bahasa Melayu ini lalu disampaikan oleh Dato Seri dalam kesempatan jumpa pers usai penutupan sidang MABIMS. 

Secara garis besar, rumusan hasil MABIMS ke-17 yang berlangsung di Kuala Lumpur adalah sebagai berikut: 

1. Masyarakat Islam sudah seharusnya membekali diri dengan ilmu dan keterampilan yang tepat melalui sumber yang terpercaya (muktabar) untuk menghadapi berbagai doktrin dan tantangan baru. Hal ini juga dimaksudkan untuk memastikan hak-hak yang diperjuangkan sesuai prinsip dan bebas dari unsur yang bertentangan dengan Islam; 

2. Perlunya meneguhkan komitmen kehidupan beragama sebagai jalan hidup setiap Muslim agar mampu mensikapi realitas kehidupan saat ini sesuai prinsip dan panduan ajaran Islam; 

3. Menggali titik persamaan pada nilai-nilai kemanusian, seperti: kehormatan (dignity), kebebasan dan kemerdekaan (liberty), kesetaraan dan kesamaan (equality), serta persaudaraan (brotherhood), sebagai dasar menjalin kerjasama terkait isu hak asasi manusia yang sejajar dengan Islam; 

4. Menyebarluaskan pemahaman tentang Islam sebagai sistem nilai dan etika yang berkontribusi pada kebaikan bersama (common good) 

5. Memperkuat perjuangan hak asasi manusia yang sejalan dengan tuntutan Islam berdasarkan strategi berikut: 

a. Menekankan prinsip-prinsip Islam sebagai sistem etika tentang hak asasi manusia 

b. Meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prinsip hak asasi manusia menurut sistem etika Islam

c. Meningkatkan efektivitas jaringan kerjasama di setiap Negara, baik antara otoritas agama, organisasi, maupun individu, guna memperkuat perjuangan isu-isu hak asasi manusia dari perspektif Islam

6. MABIMS siap menjalin kerjasama strategis antar negara anggota dalam rangka membahas secara lebih dalam tentang hak asasi manusia dari perspektif Islam; 

7. MABIMS bersepakat untuk menerbitkan makalah tentang konsep hak asasi manusia dari sisi Islam yang dibahas dalam sidang ini dengan atas nama MABIMS. Buku ini nantinya diharapkan dapat dijadikan sebagai sumber informasi para peneliti dan bisa dijadikan referensi di tingkat negara anggota MABIMS, serta masyarakat antarbangsa. 

Selain HAM sebagai tema pokok, SOM MABIMS juga membahas sejumlah agenda lainnya. Ada 8 program strategis yang dibahas, yaitu:

Pertama, pemberdayaan kehidupan beragama. Selaku koordinator, Brunei Darussalam akan menerbitkan hasil muzakarah ulama MABIMS, baik dalam bentuk buku maupun digital, serta mendistribusikan Pedoman tentang Ajaran Sesat atau Aliran Bermasalah; 

Kedua, pemberdayaan potensi pemuda. Sebagai koordinator adalah Indonesia. Program yang akan dilakukan adalah menyelenggarakan Leadership Training Pemuda MABIMS untuk membentuk generasi pemimpin; 

Ketiga, peningkatan taraf hidup umat Islam yang membutuhkan. Sebagai koordinator, Malaysia akan berbagi pengalaman tentang best practices yang telah dilakukan, juga siap mengkoordinasikan pelaksanaan program ini di setiap negara anggota MABIMS dalam Seminar Pengembangan Asnaf tahun 2017; 

Keempat, peningkatan SDM umat Islam. Indonesia selaku koordinator akan mengadakan Halaqah Ulama Asia Tenggara, Workshop Pendidikan Agama Islam Berbasis Multikultural, serta Konferensi Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi Islam; 

Kelima, peningkatan kerukunan (harmoni) masyarakat. Singapura akan membentuk komite teknis peningkatan kerukukan (harmoni) masyarakat. Setiap negara anggota MABIMS sepakat untuk mengirim dua wakilnya sebagai anggota komite tersebut; 

Keenam, ekspansi peran MABIMS. Sebagai koordinator, Malaysia akan menciptakan jaringan informasi untuk memfasilitasi hubungan di antara negara anggota; 

Ketujuh, koordinasi penyelenggaran rukyah dan taqwim MABIMS. Indonesia sebagai koordinator bersama semua anggota MABIMS akan membuat kajian lebih lanjut terkait kriteria imkanur-rukyah berdasarkan ketinggian hilal 3 derajat dari ufuk dan sudut elongasi (jarak lengkung) bulan ke matahari tidak kurang dari 6.4 derajat; 

Kedelapan, peningkatan koordinasi terkait jaminan produk halal. MABIMS akan mengadakan MoU dalam bidang jaminan produk dan sertifikasi halal. Penandatanganan MoU ini akan dilakukan pada tahun 2017 di Malaysia. Selain itu, akan diterbitkan juga buku Halal Standards: Harmonization Among MABIMS Countries dan peluncurannya diadakan bersamaan dengan penandatanganan MoU tersebut. Selaku koodinator bidang ini adalah Malaysia. (p/ab)